Artikel
Obstruction of Justice: Di Mana Batas Penegakan Hukum dan Kriminalisasi?
Penulis: Moch Rafly Almiraj, S.H.
22 October 2026
Pendahuluan
Pemberantasan korupsi merupakan kewajiban negara. Namun, upaya tersebut tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang menggunakan kewenangan seluas-luasnya, melainkan yang mampu membedakan secara tegas antara perbuatan pidana dan tindakan yang sah menurut hukum.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 2 Maret 2026, menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini penting karena menyentuh persoalan mendasar dalam hukum pidana: bagaimana mencegah perintangan proses peradilan tanpa membuka ruang kriminalisasi terhadap tindakan yang sebenarnya merupakan pembelaan hukum atau pelaksanaan hak konstitusional?
Kepastian Hukum dalam Delik Obstruction of Justice
Pasal 21 UU Tipikor mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi.
Tujuan pengaturan tersebut dapat dibenarkan, yaitu melindungi integritas proses peradilan dari tindakan yang merusak atau menggagalkan penegakan hukum. Namun, persoalan muncul ketika rumusan delik memungkinkan penafsiran yang terlalu luas.
Frasa “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai batas perbuatan yang dapat dipidana. Tanpa batas penafsiran yang jelas, tindakan yang hubungannya dengan proses peradilan bersifat tidak langsung dapat berisiko ditafsirkan sebagai perintangan pidana.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyoroti potensi penggunaan frasa tersebut secara elastis untuk menjerat pihak yang dianggap menghalangi proses hukum. Karena itu, putusan ini merupakan koreksi konstitusional terhadap rumusan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Perlu ditegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus keseluruhan Pasal 21 UU Tipikor. Yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah frasa “secara langsung atau tidak langsung”. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban pidana atas setiap tindakan yang memenuhi unsur delik perintangan peradilan.
Asas Legalitas dan Perlindungan Profesi Advokat
Secara konstitusional, persoalan ini berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dipidana hanya berdasarkan asumsi, penilaian subjektif, atau ketidaksukaan terhadap tindakan yang dilakukannya. Pemidanaan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan pembuktian unsur tindak pidana secara sah.
Prinsip ini memiliki relevansi khusus bagi profesi advokat. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Perlindungan tersebut bukan kekebalan mutlak dari hukum pidana. Akan tetapi, tindakan pembelaan yang sah tidak boleh serta-merta dipersamakan dengan perintangan peradilan hanya karena menguntungkan klien atau berlawanan dengan strategi penegakan perkara.
Mengajukan keberatan, menguji keabsahan tindakan penyidik melalui prosedur hukum, menyampaikan argumentasi pembelaan, dan menggunakan upaya hukum yang tersedia merupakan bagian dari mekanisme peradilan. Sebaliknya, tindakan seperti intimidasi terhadap saksi atau perusakan alat bukti harus dinilai berdasarkan unsur tindak pidana yang relevan.
Dengan demikian, pembelaan hukum tidak identik dengan perintangan peradilan. Pembedaan harus didasarkan pada sifat perbuatan, kesengajaan, konteks tindakan, serta unsur delik yang dapat dibuktikan.
Implikasi bagi Penegakan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membawa pesan penting bagi aparat penegak hukum. Penerapan Pasal 21 UU Tipikor harus tunduk pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum mengikat. Frasa yang dinyatakan inkonstitusional tidak boleh lagi digunakan sebagai dasar untuk memperluas pemidanaan.
Di sisi lain, putusan tersebut tidak menghilangkan kewenangan negara untuk menindak tindakan yang benar-benar memenuhi unsur perintangan peradilan. Perlindungan terhadap proses hukum tetap merupakan kepentingan yang sah, termasuk sebagaimana tercermin dalam Pasal 25 United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Tantangannya adalah memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan unsur delik, bukan semata-mata karena suatu tindakan dinilai menghambat kepentingan penyidikan atau merugikan posisi pihak tertentu.
Kepastian hukum menuntut aparat untuk membedakan kritik terhadap proses penegakan hukum, pembelaan profesional yang sah, dan tindakan konkret yang memenuhi unsur tindak pidana. Ketiganya tidak dapat disamakan tanpa pemeriksaan fakta dan dasar hukum yang memadai.
Penutup
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Negara memang harus tegas terhadap setiap tindakan yang merusak proses peradilan. Namun, ketegasan tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, asas legalitas, dan penghormatan terhadap hak pembelaan. Bagi advokat, putusan ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa pembelaan yang sah merupakan bagian penting dari tegaknya keadilan. Bagi aparat penegak hukum, putusan ini merupakan pengingat bahwa kewenangan pidana harus dijalankan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jauh pada masa awal berdirinya negara hukum modern, George Washington pernah mengingatkan sifat dasar dari kekuasaan negara: “Government is not reason; it is not eloquent; it is force. Like fire, it is a dangerous servant and a fearful master.” Kekuasaan negara termasuk di dalamnya monopoli hukum pidana bukanlah sekadar ruang perdebatan atau keindahan kata-kata, melainkan sebuah kekuatan pemaksa fisik. Layaknya api, jika ia dikendalikan dengan baik oleh konstitusi, ia akan menjadi pelayan masyarakat yang berguna. Namun, jika dibiarkan meluas tanpa batas melalui pasal-pasal karet, ia akan berubah menjadi tuan menakutkan yang menghanguskan keadilan itu sendiri.
Sebab, negara hukum tidak hanya diuji oleh keberaniannya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga oleh kemampuannya membatasi kekuasaan agar tidak menghukum seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Dasar Hukum dan Referensi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28J.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 21.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025, diucapkan pada 2 Maret 2026.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16.
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption, 2003.
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 281 dan Pasal 282.
Sumber resmi putusan: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan informasi perkara.
Catatan: Artikel ini merupakan analisis hukum untuk kepentingan informasi dan diskursus akademik, bukan pendapat hukum atas perkara individual. Penerapan hukum terhadap perkara konkret harus memperhatikan fakta, alat bukti, ketentuan yang berlaku, serta perkembangan putusan pengadilan.