Lewati ke konten utama
Sukabumi Law Firm
SUKABUMI LAW FIRM ATTORNEYS & COUNSELORS AT LAW
Beranda / Wawasan Hukum / insight

insight

Mengapa Merek Usaha Anda Harus Didaftarkan Sebelum Meluncurkan Kampanye Digital?

Penulis: Ali Akbar, S.H., M.H. • 14 October 2026
Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut asas First to File. Artinya, siapa yang mendaftar pertama kali ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah pihak yang diakui hukum sebagai pemilik sah hak eksklusif merek tersebut, bukan siapa yang pertama kali memakai di media sosial.

Jangan biarkan jerih payah membesarkan reputasi brand Anda diambil alih oleh pihak lain yang dengan sengaja mendaftarkan nama yang sama lebih dahulu.
Pemberitahuan Hukum: Konten artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan edukasi publik, dan bukan merupakan nasihat hukum formal (*legal opinion*). Untuk penanganan kasus spesifik Anda, hubungi advokat berlisensi kami.